
Adat dan Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan di Sekitar Kawasan Taman Buru Linge Isaq
Synopsis
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Shalawat dan salam kita haturkan pada Nabi besar Muhammad SAW beserta kerabat dan sahabat. Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi global serta besarnya pertumbuhan populasi manusia dimuka bumi, mengakibatkan perubahan perilaku sosial dan budaya masyarakat lokal sebagai upaya penyesuaian terhadap perubahan dunia. Perubahan dalam upaya adaptasi masyarakat lokal terhadap perkembangan dunia dikhawatirkan akan memarginalkan beberapa budaya dan kearifan lokal yang sebenarnya masih sangat relefan
digunakan pada kondisi perkembangan dunia saat ini. Adat dan kearifan lokal yang berkembang disuatu wilayah masyarakat pedesaan merupakan cerminan dari berbagai interaksi sosial budaya yang
hidup dan berkembang dalam suatu komunitas masyarakat adat tertentu. Jadi adat dan kaarifan lokal bukan hanya sekedar kebudayaan yang dianggap primitif oleh masyarakat luas, namun Adat dan kearifan lokal memiliki kekuatan penyatukan dan menjaga keberlanjutan kehidupan komunitas baik dalam hal pemerintahan desa, interaksi antara internal dan eksternal komunitas dan perilaku komunitas dalam mengelola dan menjaga keseimbangan sumber daya alam dan lingkungan secara bijaksana. Kearifan lokal yang digali dalam tulisan ini merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang dalam komunitas masyarakat di 5 desa yang berada di Kemukiman Wehni Dusun Jamat Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah. Kearifan lokal ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan dasar untuk penyusunan Qanun Mukim tentang Perlindungan Keanekaragaman Kehati Di Kawasan Taman Buru Linge Isaq dan kawasan hutan sekitarnya. Terima kasih kepada Tim Penulis, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan jajarannya, mukim dan perangkat adat, reje reje, tokoh masyarakat dan berbagai pihak yang telah membantu dalam penggalian informasi kearifan lokal dan budaya yang berkembang dikomunitas Kemukiman Wehni Dusun Jamat. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang membutuhkan informasi dan harapan kami berbagai kearifan yang tergali ini dapat ditindaklanjuti sampai penyusunan dan penetapan/pengesahan qanun mukim. Demikian kami informasikan dan terimakasih

