ADAT DAN PENGARUHNYA DALAM PRAKTEK FIKIH DI INDONESIA

Authors

admin admin
PROF. DR. FAUZI SALEH, MA
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Synopsis

Segala puji bagi Allah yang telah menjadi manusia sebagai makhluk social, interaksi antara satu dengan lainnya dengan tuntunan. Selawat dan salam kepada kepada Baginda Rasulullah saw yang telah mengantarkan manusia ke pintu peradaban agar mereka bisa hidup dan damai. Adat merupakan kebiasaan yang dipraktekkan secara continyue dalam masyarakat. Fikih sebagai living law
dipengaruhi oleh kebiasaan yang ada dan memberikan dampak perkembangannya. Esensi adat tidak dapat dipisahkan dengan praktekkan Fikih dalam kehidupan individual dan social yang terserap secara baik. Masyarakat mengamalkan adat dan Fikih bagaikan dua sisi koin yang tidak terpisahkan. Adat itu merupakan local wisdom yang memberikan langkah solutif dalam dinamika kehidupan
masyarakat. Adat sering dipersepsikan kebiasaan yang tidak semitris dengan Fikih. Padahal dalam kajian yang lebih mendalam, Fiqih menjadikan adat sebagai salah satu sumber penemuan
hukum Islam. Al-‘Adat Muhakkamah. Tentu, prosesnya sesuai syarat-syarat yang ada. Dalam konteks masyarakat Indonesia, kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan sebelum Islam hadir tetap sustainable dan diamalkan oleh masyarakat. Teori asimilasi, akomodasi dan akulturasi merupakan bentuk interaksi budaya yang terjadi di berbagai kawasan. Dalam konteks ini, adat itu kemudian ketika berinterksi dengan Fikih, sebagian diimpelementasik apa adanya, sebagian yang lain dimodifikasi dengan konten yang relevan sejalan dengan konteks waktu dan zaman dan sebagian yang
kecil tidak diamalkan karena tidak sesuai dengan ruh zamannya. Buku ini membahas dan konsen pada beberapa poin di atas bagaimana pengaruhnya dalam masyarakat Indonesia. Satu hal menjadi catatan, bahwa adat membantu pengamalan Fikih dalam masyarakat. Dengan demikian, amal perbuatan dan penerapannya menjadi luwes, fleksibel, mudah dan lebih menginternalisasi dalam kehidupan masyarakat. Hal itu disebabkan karena adat lahir sebagai living law. Penerapannya akan menjadi alternatif penyelesaian persoalan terutama dalam konteks hukum keluarga dalam masyarakat

Published

22 February 2024

Categories